Tim Teknis Perizinan/Non Perizinan | |
Waktu Proses | 14 Hari Kerja |
Biaya | 0 (GRATIS) |
Surat Izin Praktik Dokter Umum / SIPDU
Persyaratan :
- Formulir Permohonan. (Dapat KLIK DISINI)
- Foto copy Ijazah yang sudah dilegalisir.
- Foto copy STR yang diterbitkan dan dilegalisir oleh KKI.
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik. (Dapat KLIK DISINI)
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi (IDI) diwilayah tempat praktik.
- Rekomendasi dari DINKES yang terbaru
- Rekomendasi atasan langsung bagi PNS.
- Surat Pernyataan kesanggupan tunduk pada peraturan yang berlaku. (Dapat KLIK DISINI)
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
- Rekomendasi Puskesmas setempat (bagi perorangan).
- Foto copy KTP dan NPWP
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIPDU.
- Foto copy SK Penempatan.
- Untuk SIPDU yang ke 2 & 3, melampirkan SIPDU/SPTP sebelumnya.
- Foto copy SITU.
- Map Plastik Jepit 2 buah.
Apabila Persyaratan sudah lengkap, dimohon kepada pelaku usaha untuk datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. PALI agar dapat melakukan tahap selanjutnya.