Surat Izin Praktik Dokter Umum / SIPDU

Tim Teknis Perizinan/Non Perizinan
Waktu Proses 14 Hari Kerja
Biaya 0 (GRATIS)
BAGIKAN :
Surat Izin Praktik Dokter Umum / SIPDU

Persyaratan :

  1. Formulir Permohonan. (Dapat KLIK DISINI)
  2. Foto copy Ijazah yang sudah dilegalisir.
  3. Foto copy STR yang diterbitkan dan dilegalisir oleh KKI.
  4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik. (Dapat KLIK DISINI)
  5. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi (IDI) diwilayah tempat praktik.
  6. Rekomendasi dari DINKES yang terbaru
  7. Rekomendasi atasan langsung bagi PNS.
  8. Surat Pernyataan kesanggupan tunduk pada peraturan yang berlaku. (Dapat KLIK DISINI)
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
  10. Rekomendasi Puskesmas setempat (bagi perorangan).
  11. Foto copy KTP dan NPWP
  12. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIPDU.
  13. Foto copy SK Penempatan.
  14. Untuk SIPDU yang ke 2 & 3, melampirkan SIPDU/SPTP sebelumnya.
  15. Foto copy SITU.
  16. Map Plastik Jepit 2 buah.

Apabila Persyaratan sudah lengkap, dimohon kepada pelaku usaha untuk datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. PALI agar dapat melakukan tahap selanjutnya.


Kirim Pesan
Selamat datang di layanan Telepon/Chatting DPMPTSP KAB. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR