Nama Usaha / Pemilik | Dinas Kesehatan |
Alamat | 14 Hari Kerja |
Telepon | 0 (GRATIS) |
Surat Izin Praktik Bidan /(SIPB)
Persyaratan Perizinan :
- Formulir Permohonan (Dapat KLIK DISINI)
- Foto Copy KTP dan NPWP
- Foto Copy Ijazah Bidan.
- Foto Copy STR Legalisir yang masih berlaku.
- Rekomendasi dari DINKES yang terbaru
- Pas Photo Ukuran 4 x 6 = 6 lembar
- Surat Persetujuan atasan bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai pada sarana kesehatan
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Rekomendasi lokasi praktik dari kepala puskesmas.
- Rekomendasi dari organisasi profesi ( IBI).
- Surat peryataan melaksanakan tugas ( bagi PNS).
- Daftar peralatan praktik bidan menurut Pemenkes Nomor 572/Menkes/Per/VI/96 (Praktek Mandiri)
- Foto copy IMB dan NIB bagi praktek mandiri.
- Map Plastik Jepit warna kuning 2 buah
Apabila Persyaratan sudah lengkap, dimohon kepada pelaku usaha untuk datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. PALI agar dapat melakukan tahap selanjutnya.