Izin Penyelenggaraan Reklame

Tim Teknis Perizinan/Non Perizinan Bapenda, Bappeda dan Dinas Perkim
Waktu Proses 10 hari kerja
Biaya GRATIS
BAGIKAN :
Izin Penyelenggaraan Reklame

Persyaratan Perizinan :

  1. Formulir Permohonan. (Dapat KLIK DISINI)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan.
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Fotocopy Lunas Pajak Reklame
  6. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa (apabila bangunan / lokasi bukan milik sendiri);
  7. Surat Pernyataan.
  8. Foto Lokasi Pemasangan Reklame.
  9. Gambar Denah Titik Lokasi Pemasangan Reklame Disertai Alamat Lengkap Lokasi Pemasangan.
  10. Gambar Konstruksi Yang Akan Dipasang.
  11. Map 2 Buah

Kirim Pesan
Selamat datang di layanan Telepon/Chatting DPMPTSP KAB. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR