Tim Teknis Perizinan/Non Perizinan | Bapenda, Bappeda dan Dinas Perkim |
Waktu Proses | 10 hari kerja |
Biaya | GRATIS |
Izin Penyelenggaraan Reklame
Persyaratan Perizinan :
- Formulir Permohonan. (Dapat KLIK DISINI)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotocopy Lunas Pajak Reklame
- Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa (apabila bangunan / lokasi bukan milik sendiri);
- Surat Pernyataan.
- Foto Lokasi Pemasangan Reklame.
- Gambar Denah Titik Lokasi Pemasangan Reklame Disertai Alamat Lengkap Lokasi Pemasangan.
- Gambar Konstruksi Yang Akan Dipasang.
- Map 2 Buah