Tim Teknis Perizinan/Non Perizinan | Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Perkim |
Waktu Proses | 10 Hari Kerja |
Biaya | 0 (GRATIS) |
Izin Operasional Puskesmas
Persyaratan Perizinan :
- Formulir Permohonan Bermaterai (Dapat KLIK DISINI)
- Foto Copy KTP dan NPWP
- Foto Copy Izin Pendirian Puskesmas
- Foto Peralatan Puskesmas
- Rekomendasi dari DINKES yang terbaru
- Foto Copy Akte Pendirian yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang
- Profil Puskesmas
- Foto Copy Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Minum
- Rekomendasi lokasi Puskesmas dari kepala puskesmas.
- Tersedia Bangunan yang memenuhi Persyaratan.
- Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah
- Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Map Plastik Jepit warna kuning 2 buah
Apabila Persyaratan sudah lengkap, dimohon kepada pelaku usaha untuk datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. PALI agar dapat melakukan tahap selanjutnya.