Izin Operasional Puskesmas

Tim Teknis Perizinan/Non Perizinan Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Perkim
Waktu Proses 10 Hari Kerja
Biaya 0 (GRATIS)
BAGIKAN :
Izin  Operasional Puskesmas

Persyaratan Perizinan :

  1. Formulir Permohonan Bermaterai (Dapat KLIK DISINI)
  2. Foto Copy KTP dan NPWP
  3. Foto Copy Izin Pendirian Puskesmas
  4. Foto Peralatan Puskesmas
  5. Rekomendasi dari DINKES yang terbaru
  6. Foto Copy Akte Pendirian yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang
  7. Profil Puskesmas
  8. Foto Copy Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Minum
  9. Rekomendasi lokasi Puskesmas dari kepala puskesmas.
  10. Tersedia Bangunan yang memenuhi Persyaratan.
  11. Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah
  12. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  13. Map Plastik Jepit warna kuning  2 buah

Apabila Persyaratan sudah lengkap, dimohon kepada pelaku usaha untuk datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. PALI agar dapat melakukan tahap selanjutnya.


Kirim Pesan
Selamat datang di layanan Telepon/Chatting DPMPTSP KAB. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR